Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
436/Pdt.P/2023/PA.Kab.Mlg Hariantono Bin Da'im Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 436/Pdt.P/2023/PA.Kab.Mlg
Tanggal Surat Selasa, 18 Apr. 2023
Nomor Surat 436/Pdt.P/2023/PA.Kab.Mlg
Pemohon
NoNama
1Hariantono Bin Da'im
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Satya Widarma, S.H., M.Hum.Hariantono Bin Da'im
2Imam Syafi'i, S.T., S.HHariantono Bin Da'im
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan permohonan penetapan perwalian anak di bawah umur Pemohon;
2. Menetapkan Pemohon (Hariantono Bin Da’im) sebagai wali dari anak di bawah umur yang bernama : Daffa Rasya Ferdika Bin Hariantono;
3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

 


Atau
SUBSIDAIR
Apabila Yth.: Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak