Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
438/Pdt.P/2023/PA.Kab.Mlg Nur Handika Bin Ngateman Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 438/Pdt.P/2023/PA.Kab.Mlg
Tanggal Surat Selasa, 18 Apr. 2023
Nomor Surat 438/Pdt.P/2023/PA.Kab.Mlg
Pemohon
NoNama
1Nur Handika Bin Ngateman
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1QAMARUDDIN, S.H.MHNur Handika Bin Ngateman
2Dr. Arfan Kaimudin, S.H., M.HNur Handika Bin Ngateman
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak-anak sebagai berikut:
2.1. Anak yang bernama LAILIN NUZULI alias ALLISSA NATASCHA PUTRI KAYSER, Perempuan, Agama Islam, yang lahir di Malang pada tanggal 16 September 2008, dan berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 0116/Pdt.P/2009/PA.Kab.Mlg tanggal 11 Juni 2009, Lailin Nuzuli SAH menjadi anak angkat dari suami-istri KARL-ULRICH BERNHARD KAYSER dan  IDAWATI KAYSER; dan
2.2. Anak bernama MICHAEL ALEXANDER ULRICH KAYSER, Laki-laki, Agama Islam, yang lahir di Kota Denpasar pada tanggal 21 September 2015.

3. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.

ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak