Petitum |
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan Nama Pemohon I : MAHENDRA YOGI PRASETYO BIN ISROFI tempat tanggal lahir : Malang, 12 maret 1997 dan Nama Pemohon II : SANDRA DWI PUSPITASARI BINTI EDI SUPRAYITNO tempat tanggal lahir : Malang, 29 Juli 1996 yang tercatat dalam buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 3507121112023029 tanggal 11 Nopember 2023 sebenarnya adalah Nama Pemohon I : MAHENDRA YOGI PRASETYO BIN ISROFI tempat tanggal lahir : Malang, 12 maret 1997 dan Nama Pemohon II : SANDRA DWI PUSPITA SARI BINTI EDI SUPRAYITNO tempat tanggal lahir : Malang, 29 Juli 1996;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
5. Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya; |