Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan sebagai Ahli Waris dari Pewaris (Kemi Binti Djumain) adalah
a. YULIANA BINTI GISAN, / (Anak Perempuan Pertama)
b. SURYANI BINTI GISAN / (Anak Perempuan Kedua)
untuk melakukan proses pengambilan harta waris di BANK NASIONAL INDONESIA (BNI) Malang, yakni Sebidang tanah dan bangunan dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) 998 yang terletak di Desa Sedayu Kecamatan Turen Kabupaten Malang dengan luas 142 m2 atas nama Kemi;
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul kepada Para Pemohon;
4. Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya; |