Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
404/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg 1.YULIANA BINTI GISAN
2.SURYANI BINTI GISAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 404/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat 404/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg
Pemohon
NoNama
1YULIANA BINTI GISAN
2SURYANI BINTI GISAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan sebagai Ahli Waris dari Pewaris (Kemi Binti Djumain) adalah 
a. YULIANA BINTI GISAN, / (Anak Perempuan Pertama)
b. SURYANI BINTI GISAN / (Anak Perempuan Kedua)
untuk melakukan proses pengambilan harta waris di BANK NASIONAL INDONESIA (BNI) Malang, yakni Sebidang tanah dan bangunan dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) 998 yang terletak di Desa Sedayu  Kecamatan Turen Kabupaten Malang dengan luas 142 m2 atas nama Kemi;
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul kepada Para Pemohon;
4. Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak