Primer:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Menetapkan wali Pemohon yang bernama Suwono bin Sadimansebagai wali adhal
3. Mengizinkan kepada Pemohon untuk melaksanakan perkawinan dengan calon suaminya yang bernama Tri Agung Presetyo bin Tahal dengan wali hakim
4. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pujon Kabupaten Malang untuk bertindak sebagai wali hakim dalam pelaksanaan perkawinan Pemohon dengan calon suaminya tersebut
5. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku
Subsider:
Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain,mohon keputusan seadil-adilnya |