Petitum |
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan Nama Pemohon I : ACHMAD BAMBANG PRASETYO BIN BAHIR tempat tanggal lahir : Malang, 30 Januari 1997 dan Nama Pemohon II : FIBIOLA AYU VITALOKA BINTI MARSIDI tempat tanggal lahir : Malang, 18 April 2000 yang tercatat dalam buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 3507291012025010 tanggal 10 Januari 2025 sebenarnya adalah Nama Pemohon I : ACHMAD BAMBANG PRASTYO BIN BAHIR tempat tanggal lahir : Malang, 30 Januari 1997 dan Nama Pemohon II : FIBIOLA AYU VITALOKA BINTI MARSIDI tempat tanggal lahir : Malang, 18 April 2000;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
5. Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya; |