Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
617/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg 1.ACHMAD BAMBANG PRASTYO BIN BAHIR
2.FIBIOLA AYU VITALOKA BINTI MARSIDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 617/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat 617/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg
Pemohon
NoNama
1ACHMAD BAMBANG PRASTYO BIN BAHIR
2FIBIOLA AYU VITALOKA BINTI MARSIDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan Nama Pemohon I : ACHMAD BAMBANG PRASETYO BIN BAHIR tempat tanggal lahir : Malang, 30 Januari 1997 dan Nama Pemohon II : FIBIOLA  AYU VITALOKA BINTI MARSIDI tempat tanggal lahir : Malang, 18 April 2000 yang tercatat dalam buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 3507291012025010 tanggal 10 Januari 2025 sebenarnya adalah Nama Pemohon I : ACHMAD BAMBANG PRASTYO BIN BAHIR tempat tanggal lahir : Malang, 30 Januari 1997 dan Nama Pemohon II : FIBIOLA  AYU VITALOKA BINTI MARSIDI tempat tanggal lahir : Malang, 18 April 2000;
3.  Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
5. Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak