Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
296/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg SUNARYO BIN RUSTAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 296/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg
Tanggal Surat Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat 296/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg
Pemohon
NoNama
1SUNARYO BIN RUSTAM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
 
1. Mangabulkan Permohonan Pemohon
2. Menetapkan Pemohon SUNARYO BIN RUSTAM sebagai wali dari 2 (dua) orang Keponakan  Pemohon yang bernama : 
a. Nurin Widya Nono Bin Murdiono, umur 17 tahun
b. Ade Triwanda Bin Murdiono, umur 12 tahun 
untuk melakukan pengurusan Jual-Beli atas Harta yang berupa Sebidang tanah yang dibuktikan dengan Petok D Nomor : 458, Persil Nomor : 98, Kelas D.6 dengan  luas 200 M?2; yang terletak di Dusun Jatirenggo RT. 003 RW. 009 Desa  Talok Kecamatan  Turen Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur atas nama  Roni
3. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku
4. Atau menetapkan putusan yang seadil-adilnya

?

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak