1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan Nama Pemohon I : HARIONO BIN WASPAN tempat tanggal lahir : Malang 15 Maret 1959 dan Nama Pemohon II : SIANI BINTI KAMIN tempat tanggal lahir : Malang 24 Desember 1965 yang tercatat dalam buku Kutipan Akta Nikah Nomor: tanggal 19 Desember 1988 sebenarnya adalah Nama Pemohon I : HARIYONO BIN WASPAN tempat tanggal lahir : Malang 15 Maret 1959 dan Nama Pemohon II : SIANI BINTI KAMIN tempat tanggal lahir : Malang 24 Desember 1965;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Dampit Kabupaten Malang
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
5. Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;
|