Petitum |
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya
2. Menetapkan PEMOHON NUROSO BIN WARI sebagai wali dari anak ke 3 (tiga) anak PEMOHON yang Bernama KHANSA MAULANA AZHAR BIN NUROSO, laki-laki, Lahir di Malang tanggal 08 Februri 2009, sesuai akta kelahiran Nomor 1431 / 2009 yang dikeluarkan oleh Dukcapil Kab. Malang, NIK 3507180802090001, SLTP, beralamat di Jln Paniai Terusan II Blok H7A.25, Rt.01, RW015, Kel Madyopuro, Kec, Kedungkandang, Kota Malang, dalam melakukan segala tindakan hukum
3. Membebankan biaya perkara sesuai hukum perundang-undangan yang berlaku
Atau :
Apabila Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |