Petitum |
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan Nama Pemohon I : AHMAD SAIFUL BIN LEGIMIN tempat tanggal lahir :Malang, 15 April 1982 dan Nama Pemohon II : RENI DWI PURNAMA SARI BINTI MISERI tempat tanggal lahir : Malang, 03 Mei 1984 yang tercatat dalam buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 1094/49/XI/2001 tanggal 12 Nopember 2001 sebenarnya adalah Nama Pemohon I : AHMAD SAIFUL BIN LEGIMIN tempat tanggal lahir :Malang, 15 April 1982 dan Nama Pemohon II : RENI DUWI PURNAMA BINTI MISERI tempat tanggal lahir : Malang, 15 Juni 1986;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Turen Kabupaten Malang;
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
5. Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya; |