Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
309/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg SUCIPTO bin BUNADIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 309/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg
Tanggal Surat Rabu, 26 Mar. 2025
Nomor Surat 309/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg
Pemohon
NoNama
1SUCIPTO bin BUNADIN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DAVID RIANTO , S.HSUCIPTO bin BUNADIN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan bahwa Pemohon (SUCIPTO BIN BUNADIN) sebagai wali dari anak kandungnya yang bernama (ZAKIYATUL MILLA BINTI SUCIPTO) guna kepengurusan JUAL BELI HARTA WARIS (APHB) sebidang tanah Persil Petok/Leter C No. 352 Kelas D IV atas nama IMAM SUYADI, seluas 298,90 m?2;, terletak di Jalan Mataram RT 02 RW 04 Kelurahan Dampit - Kecamatan Dampit Kabupaten Malang, sebagaimana Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) Nomor 557/APHB/DPT/2007.
  3. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.

SUBSIDAIR
Apabila Bapak Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak