Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
345/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg 1.PURNOMO BIN MATADJI
2.ELENDEA FITRIANA BINTI MATADJI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 345/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg
Tanggal Surat Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat 345/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg
Pemohon
NoNama
1PURNOMO BIN MATADJI
2ELENDEA FITRIANA BINTI MATADJI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan sebagai Ahli Waris dari Pewaris (Purwanto bin Matadji) adalah 
a. Purnomo bin Matadji / (Kakak Kandung)
b. Elendea Fitriana binti Matadji / (Adik Kandung)
untuk melakukan proses Klaim Uang Kematian / Uang Duka atas harta waris sebagaimana disebutkan dalam Posita 8 yakni Uang Kematian / Uang Duka dari PT. Taspen (Persero) Cabang Malang dengan Nomor Taspen: 1981050312010011001 a.n Purwanto;
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul kepada Para Pemohon;
4. Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak