1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan sebagai Ahli Waris dari Pewaris (Purwanto bin Matadji) adalahÂ
a. Purnomo bin Matadji / (Kakak Kandung)
b. Elendea Fitriana binti Matadji / (Adik Kandung)
untuk melakukan proses Klaim Uang Kematian / Uang Duka atas harta waris sebagaimana disebutkan dalam Posita 8 yakni Uang Kematian / Uang Duka dari PT. Taspen (Persero) Cabang Malang dengan Nomor Taspen: 1981050312010011001 a.n Purwanto;
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul kepada Para Pemohon;
4. Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;
|