Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
301/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg IRWAN SUMIYATNO MAHANDARU, S.E. bin R. Soebagio Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 301/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg
Tanggal Surat Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat 301/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SALMAN ABDULLAH, S.HIrwan Sumiyatno Mahandaru, S.E. bin R. Soebagio
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


PRIMAIR: 

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2. Menetapkan sebagai Ahli Waris dari Pewaris: Dra. Umie Salmah binti Zainal Abidin yang meninggal dunia pada tanggal 21 September 2023 adalah Irwan Sumiyatno Mahandaru, S.E. bin R. Soebagio;
3. Membebankan biaya Permohonan kepada Pemohon menurut hukum.

SUBSIDAIR:
Atau apabila hakim pemeriksa berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak