Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
487/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg 1.SUKIRMAN Bin KASDI
2.SUJIATI Binti DUL SARENGAT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 487/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg
Tanggal Surat Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat 487/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg
Pemohon
NoNama
1SUKIRMAN Bin KASDI
2SUJIATI Binti DUL SARENGAT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 


PRIMAIR : 
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya; 
2. Menetapkan, Perubahan nama Pemohon I pada kutipan Akta Nikah nomor 331 /53/XI /1988  yang tertulis atas nama SUDJIATI Binti DUL SARENGAT  dirubah menjadi SUJIATI Binti DUL SARENGAT; 
3. Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang untuk merubah nama pada Akta Nikah menerbitkan akta nikah sesuai dengan nama Pemohon  yakni,  SUJIATI Binti DUL SARENGAT ; 
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak