Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
367/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg NUROSO BIN WARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 367/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat 367/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg
Pemohon
NoNama
1NUROSO BIN WARI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SULISWANTO, S.HNUROSO BIN WARI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya
2. Menetapkan PEMOHON NUROSO BIN WARI sebagai wali dari anak ke 3 (tiga) anak PEMOHON yang Bernama KHANSA MAULANA AZHAR BIN NUROSO, laki-laki, Lahir di Malang tanggal 08 Februri 2009, sesuai akta kelahiran Nomor 1431 / 2009 yang dikeluarkan oleh Dukcapil Kab. Malang, NIK 3507180802090001, SLTP, beralamat di Jln Paniai Terusan II Blok H7A.25, Rt.01, RW015, Kel Madyopuro, Kec, Kedungkandang, Kota Malang, dalam melakukan segala tindakan hukum
3. Membebankan biaya perkara sesuai hukum perundang-undangan yang berlaku

Atau : 
Apabila Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak