| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan Nama Pemohon II : KANINAH BINTI DAHLAN tempat, tanggal lahir : Malang, 05 November 1978 yang tercatat dalam buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 0673/010/IX/2016 tanggal 13 September 2016 sebenarnya adalah Nama Pemohon II : YULIANA BINTI DACHLAN tempat, tanggal lahir : Malang, 08 Oktober 1977;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang;
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
5. Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;
|