Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
144/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg Enik Yulaika binti Slamet Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 144/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg
Tanggal Surat Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat 144/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg
Pemohon
NoNama
1Enik Yulaika binti Slamet
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1KHOIRUL ANWAR, SH. MH,Enik Yulaika binti Slamet
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan dan menyatakan sah perceraian yang dilakukan Pemohon dengan JEMANI PRASETYO Bin PAIRIN sebagaimana pada Akta Cerai, Nomor: 6288/AC/2018/PA.Kab.Mlg, tanggal 10 Desember 2018, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Malang, berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Nomor Perkara: 5625/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlg, tanggal 12 November 2018.
  3. Menetapkan, menyatakan  nama yang tersebut pada Akta Cerai Pemohon tidak sesuai dengan sebenarnya.
  4. Menetapkan, mengubah nama yang tersebut pada Akta Cerai Pemohon yang sebelumnya ENIK ZULAIKA Binti SLAMET menjadi ENIK YULAIKA Binti SLAMET.
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

SUBSIDER:

Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak