Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan dan menyatakan sah perceraian yang dilakukan Pemohon dengan JEMANI PRASETYO Bin PAIRIN sebagaimana pada Akta Cerai, Nomor: 6288/AC/2018/PA.Kab.Mlg, tanggal 10 Desember 2018, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Malang, berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Nomor Perkara: 5625/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlg, tanggal 12 November 2018.
- Menetapkan, menyatakan nama yang tersebut pada Akta Cerai Pemohon tidak sesuai dengan sebenarnya.
- Menetapkan, mengubah nama yang tersebut pada Akta Cerai Pemohon yang sebelumnya ENIK ZULAIKA Binti SLAMET menjadi ENIK YULAIKA Binti SLAMET.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
SUBSIDER:
Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya. |