Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
421/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg MESIATI BINTI DUL KADIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 421/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg
Tanggal Surat Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat 421/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg
Pemohon
NoNama
1MESIATI BINTI DUL KADIR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Nama Pemohon I : RIANTO BIN SAMIN dan Nama Pemohon II : MISIATI BINTI DUL KADIR tempat tanggal lahir : Malang, 12 Juni 1975 yang tercatat dalam buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 013/013/IV/994 (Sesuai Dengan Surat Keterangan Nomor : B-63/Kua.13.35.06/Pw.01/05/2025) sebenarnya adalah Nama Pemohon I : RIANTO BIN SAMIN dan Nama Pemohon II : MESIATI BINTI DUL KADIRĀ  tempat, tanggal lahir : Malang, 12 Juni 1976;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
5. Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak