Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
787/Pdt.G/2025/PA.Kab.Mlg RAUDLOH AL MADANIYAH binti HANAFI HASYIM 1.ACHMAD IDRIS bin HANAFI HASYIM
2.NIHAYATUL KHUSNA binti HANAFI HASYIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 787/Pdt.G/2025/PA.Kab.Mlg
Tanggal Surat Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat 787/Pdt.G/2025/PA.Kab.Mlg
Penggugat
NoNama
1RAUDLOH AL MADANIYAH binti HANAFI HASYIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yoga Septiansyah, S.H.RAUDLOH AL MADANIYAH binti HANAFI HASYIM
Tergugat
NoNama
1ACHMAD IDRIS bin HANAFI HASYIM
2NIHAYATUL KHUSNA binti HANAFI HASYIM
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilaksanakan oleh Jurusita pada Pengadilan Agama Kabupaten Malang di Kepanjen atas obyek sengketa sebagaimana disebutkan dalam posita ke-2 di atas.
3. Menyatakan harta berupa (uraian objek sengketa) adalah merupakan harta peninggalan Alm. HANAFI HASYIM bin MOH. HASYIM dengan Almh. CHALIMAH binti H. MANSUR ALI yang belum dibagi waris.
4. Menyatakan Penggugat, Para Tergugat, dan Para Turut Tergugat adalah merupakan Para Ahli Waris Alm. HANAFI HASYIM bin MOH. HASYIM dengan Almh. CHALIMAH binti H. MANSUR ALI yang demi hukum berhak atas Obyek sengketa.
5. Menyatakan dan menetapkan pembagian waris atas obyek sengketa antara Penggugat dengan Para Tergugat menurut ketentuan hukum yang berlaku.
6. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang dengan sengaja menguasai obyek sengketa dengan itikad buruk dan menahan/menyimpan secara sepihak surat-surat berharga milik ahli waris yang lain dengan mengesampingkan hak-hak Penggugat maupun Para Turut Tergugat yang juga merupakan ahli waris Alm. HANAFI HASYIM bin MOH. HASYIM dengan Almh. CHALIMAH binti H. MANSUR ALI tersebut adalah nyata-nyata merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) yang merugikan kepentingan Penggugat dan ahli waris yang lain
7. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala bentuk surat-surat yang timbul di kemudian hari dari akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat. 
8. Menghukum Para Tergugat  ataupun siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan Obyek Sengketa yang menjadi hak Penggugat dalam keadaan kosong tanpa suatu syarat kepada Penggugat untuk dilakukan pembagian sesuai dengan bagian warisnya, bilamana perlu dengan bantuan Alat Negara (Polisi), akan tetapi jika pembagian obyek sengketa tidak dapat dilakukan secara natural dapat dilakukan dengan penjualan lelang dimuka umum dan dari hasil penjualan lelang yang dimaksud dapat dibagi bersama antara Penggugat dengan Para Tergugat.
9. Menghukum Para Tergugat ataupun siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan surat-surat berharga maupun akta-akta milik Penggugat.
10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat:
a. Atas Kerugian Materiil yaitu Penggugat telah kehilangan hak yang semestinya diperoleh dari hasil pengelolaan obyek sengketa sejak tahun 2016 (saat meninggalnya Almarhum HANAFI HASYIM) hingga diajukannya surat gugatan ini, dimana setiap tahunnya bila disewakan bagian Penggugat akan mendapatkan uang senilai Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah), sehingga semestinya Penggugat memperoleh hasil sebesar = 8 tahun x Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) = Rp. 120.000.000, (seratus dua puluh juta rupiah) yang harus dibayar Para Tergugat secara tanggung renteng seketika dan sekaligus kepada Penggugat.
b. Atas kerugian Immateriil yang bila diperhitungkan dengan nilai uang tidak lebih dan tidak kurang dari nilai sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh  juta rupiah) yang harus dibayar oleh Para Tergugat secara tanggung renteng kepada Penggugat seketika dan sekaligus terhitung sejak adanya putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
11. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)  kepada Penggugat setiap harinya jika lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini, dihitung sejak adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap hingga Para Tergugat benar-benar telah memenuhi kewajibannya menyerahkan obyek sengketa yang menjadi bagian/hak Penggugat.
12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbar bij vorraad) meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi.
13. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada isi putusan dalam perkara ini
14. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:

Bilamana Pengadilan Agama Kabupaten Malang di Kepanjen berpendapatlain, mohon adanya putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak