Petitum |
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan Nama Pemohon I : SOLIHIN BIN MISDI tempat tanggal lahir : Malang, 21 Juni 1971 dan Nama Pemohon II : SITI YULIANA BINTI MA'SUM tempat tanggal lahir : Malang, 19 Maret 1977 yang tercatat dalam buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 401/49/VIII/94 tanggal 29 Agustus 1994 sebenarnya adalah Nama Pemohon I : SHOLIKIN BIN MISDIN tempat, tanggal lahir : Malang, 26 Juni 1971 dan Nama Pemohon II : SITI YULIANA BINTI MA'SUM tempat tanggal lahir : Malang, 19 Maret 1977;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang;
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
5. Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya; |