Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
408/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg WAHYU WARDANA BIN NJAIMUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 408/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat 408/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg
Pemohon
NoNama
1WAHYU WARDANA BIN NJAIMUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mangabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Pemohon WAHYU WARDANA BIN NJAIMUN sebagai wali dari 1 (satu) orang Anak Pemohon yang bernama Muhammad Jidan Miftahur Rizky Bin Wahyu Wardana, umur 14 tahun, untuk Pengurusan Balik Nama atas Harta berupa  Sebidang tanah Perumahan yang dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik  No. 894  yang terletak di Desa Bedali  Kecamatan Lawang Kabupaten Lawang dengan luas 102 m2 atas nama Rini Juliastuti;
3. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku;
4. Atau menetapkan putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak