Petitum |
PRIMAIR
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON;
2. Menetapkan PEMOHON sebagai wali dari anak yang bernama RISA DWI RESTU ANGGRAINI Binti AHMAD SYAIFUL MUNIR (Alm) Jenis Kelamin. Perempuan, lahir di Malang tanggal, 20 Mei 2011
3. Menetapkan PEMOHON dapat bertindak sebagai wali dalam kepengurusan segala hal yang berkaitan dengan hak-hak keperdataan anak yang bernama RISA DWI RESTU ANGGRAINI Binti AHMAD SYAIFUL MUNIR (Alm)
4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) ;
|