Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
153/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg MUJI HARTATIK BINTI SA'AD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 153/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg
Tanggal Surat Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat 153/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg
Pemohon
NoNama
1MUJI HARTATIK BINTI SA'AD
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mangabulkan Permohonan Pemohon
2. Menetapkan Pemohon MUJI HARTATIK BINTI SA’AD sebagai wali dari 2 (dua) orang Anak Pemohon yang bernama : 
a. Yasmin Aulia Harun Binti Nur Cholik, umur 14 Tahun. 
b. Achmad Harun Bachtiar Izza Bin Nur Cholik, Umur 5 Tahun
untuk melakukan pengurusan Jual-Beli atas Harta berupa Sebidang tanah Akta Jual Beli  No. 1063/2007 yang terletak di Desa Jeru  Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang dengan luas 940 m2 dengan Persil Nomor 82 Blok D.III Kohir Nomor 1831, yang berbatasan : 
Utara : Jalan Umum.
Timur : Tanah milik Jumani B Suto’iyah.
Selatan : Tanah milik Warib Pam P Timbul.
Barat : Tanah milik Wakiman.
3. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku
4. Atau menetapkan putusan yang seadil-adilnya

?

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak