Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa setelah meninggalnya Almarhum Legiyem dan Almarhumah Giman Arif , maka anaknya Yaitu :
a. Almarhum Samsul Nasir bin Durias Almarhum yang digantikan oleh ahliwarisnya.
b. Prapti binti Giman Arif,
c. Indah binti Giman Arif,
d. Toyo bin Giman Arif,
e. Almarhum Sri binti Giman Arif, yang digantikan oleh ahli warisnya
Adalah sebagai Ahli Warisnya yang berhak mewaris harta peninggalannya yaitu Obyek Sengketa;
3. Menetapkan bahwa setelah meninggalnya Almarhum Almarhum Samsul Nasir bin Durias Almarhum , maka istrinya dan ketiga anaknya, yaitu
a. Sri Suharsih binti Slamet M (penggugat I)
b. Novia Devi Agustin binti Samsul Nasir (Penggugat II)
c. Nova Febrianti binti Samsul Nasir (Penggugat III)
d. Nony Nadia Vega binti Samsul Nasir (penggugat IV)
Adalah sebagai Ahli Warisnya dan menjadi Ahli Waris Penggantinya;
4. Menetapkan bahwa setelah meninggalnya almarhum Sri binti Giman Arif maka suaminya dan kedua anaknya yaitu :
a. P Min bin Jaman
b. Tomi bin P Min
c. Toni bin P Min
Adalah sebagai Ahli Warisnya dan menjadi Ahli Waris Penggatinya;
5. Menetapkan tanah obyek sengketa yaitu terletak di Desa Tirtoyudo, Kec Tirtoyudo, Kab Malang kurang lebih luas 8.000 M?2; setelah dikurangi untuk Balai Desa dan rumah Eni Kusumawati serta rumah Nur Janah dari luas seluruhnya 10.000 m?2; persil no 2 DII an B Alimah ibu dari almarhumah Legiyem, dengan batas-batas
Sebelah barat : Jalan Kampung
Sebelah Timur : Jalan/Balaidesa, rumah Eni , rumah Nur
Sebelah Utara : Jalan/Balaidesa
Sebelah Selatan : Tanah Lapangan
yang merupakan Harta Peninggalan Legiyem yang belum dibagi waris kepada Para Ahli Warisnya dan ahliwaris penganti;
6. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menguasai serta memperoleh hak atas Obyek Sengketa untuk menyerahkan kepada Para Penggugat dan para Tergugat dalam keadaan kosong tanpa beban, jika perlu dengan bantuan polisi untuk dibagi waris antara Para Penggugat dan para Tergugat sesuai dengan porsinya masing-masing, jika tidak dapat dibagi secara Natura maka dijual lelang yang hasilnya dibagi sesuai dengan porsi masing-masing;
7. Menetapkan pembagian waris sesuai dengan ketentuan Hukum Islam yang berlaku kepada masing-masing Ahli Waris yang sah yaitu Para Penggugat dan para Tergugat, apabila tidak dapat dibagi secara Natura dapat di jual lelang atau dijual bersama, hasilnya dibagi sesuai dengan bagian masing-masing;
8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar bij Voorrad);
9. Menghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara
|