Petitum |
PRIMAIR
I. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat dan Tergugat mempunyai harta bersama (gono gini) yang di peroleh selama masa perkawinan berupa :
Sebidang tanah berikut bangunan rumah diatasnya, terletak di JI. Raya Dermo no. 26
•
RT.00I RW.001 Desa Mulyoagung Kecamatan Dau Kabupaten Malang, dengan
batas-batas:
Utara : berbatas dengan rumah Bpk.Agus Tinrur : berbatas dengan rumah Bu Tuni
Barat : berbatas dengan warung P.Fikri dan rumah Bu Rina Selatan: berbatas denganjalan Raya Dermo
Hal ini sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik nomor 07499, Surat Ukur tanggal 30 Desember 2019 nomor 04759/Mulyoagung/2019, seluas kurang lebih 555 M, atas nama pemegang hak Mas Mari Edi Sant0so.
3. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat di jalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar bij Voorraad).
4. Menghukum Tergugat untuk bersama sama Penggugat membagi harta bersama (gono gini) tersebut diatas sedemikian rupa sehingga masing-masing pihak mendapat bagian sesuai haknya yaitu masing-masing mendapat setengah atau 50 %: 50 % dari harta bersama di maksud.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam
perkara ini.
SUBSIDER
Atau apabila Pengadilan Agama Kabupaten Malang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya. |