Petitum |
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan Nama Pemohon I : ANWAR BAHTIAR HARIS BIN AMAL PRIBOWO tempat tanggal lahir : Malang, 5 Mei 1971 dan Nama Pemohon II : SRI RAHAYU BINTI SARNO tempat tanggal lahir Malang / 29 Maret 1974 yang tercatat dalam buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 801/03/1/95 tanggal 02 Januari 1995 sebenarnya adalah Nama Pemohon I : ANWAR BAKHTIAR HARIS BIN AMAL PRIBOWO tempat tanggal lahir : Malang, 5 Mei 1971 dan Nama Pemohon II : SRI RAHAYU BINTI SARNO tempat tanggal lahir Malang / 29 Maret 1974;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lawang Kabupaten Malang;
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
5. Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya; |