Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1812/Pdt.G/2025/PA.Kab.Mlg MARICO atau MAKSUM atau M BIN IMAM AHFAS .alm SITI AISAH WATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 1812/Pdt.G/2025/PA.Kab.Mlg
Tanggal Surat Kamis, 27 Mar. 2025
Nomor Surat 1812/Pdt.G/2025/PA.Kab.Mlg
Penggugat
NoNama
1MARICO atau MAKSUM atau M BIN IMAM AHFAS .alm
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALEX WIDYO NUGROHO, S.H.MARICO / MAKSUM / M BIN IMAM AHFAS (alm)
Tergugat
NoNama
1SITI AISAH WATI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menetapkan Ahli Almarhum Hajar Mustofa adalah :
1. Siti Aisah Wati
2. Marico / Macksun / M (kakak kandung)
3. Menetapkan harta peninggalan Almarhum Hajar Mustofa berupa :
Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Dusun Ketawang, RT.001 RW.001, Desa Ketawang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Luas ± 286 M2 (dua ratus delapan puluh enam meter persegi), untuk dibagikan 1/4 ( satuperempat) bagian kepada Tergugat dan 1/6 ( satuperenam ) kepada Penggugat serta menyerahkan seluruh sisa waris kepada Penggugat sebagai ahli waris Ashabah. 
4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Harta Warisan dari Almarhum Hajar Mustofa yang selanjutnya dibagi waris diantara Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagian/ kadarnya masing-masing sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara  ini. 

SUBSIDAIR :
Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak