Petitum |
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon
2. Menetapkan Nama Pemohon I : M. ZAKARIYA Nama Ayah: AHMAD Nama Ibu: JEMANI tempat, tanggal lahir : Malang, 12 Juli 1974 dan Nama Pemohon II : SITI MUNAWAROH Nama Ayah: MISKUN Nama Ibu: RUMANI tempat, tanggal lahir : Malang, 19 Maret 1975 yang tercatat dalam buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 289/44/IX/1993 tanggal 23 September 1993 sebenarnya adalah Nama Pemohon I : MOH ZAKARIA Nama Ayah: TASIM Nama Ibu: DJEMANI tempat, tanggal lahir : Malang, 12 Juli 1974 dan Nama Pemohon II : SITI MUNAWAROH Nama Ayah: MISKUN Nama Ibu: RUMANI tempat, tanggal lahir : Malang, 19 Maret 1975
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum
5. Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya
|