Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
115/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg 1.WARTONO BIN KUSEN
2.DEWI KASIYATI BINTI KOSIM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 115/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg
Tanggal Surat Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat 115/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg
Pemohon
NoNama
1WARTONO BIN KUSEN
2DEWI KASIYATI BINTI KOSIM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon
2. Menetapkan Nama Pemohon I : WARTANA BIN KUSIN tempat tanggal lahir : Malang, 01 Agustus 1955 dan Nama Pemohon II : DEWI KASIJATI BINTI KASIM tempat tanggal lahir : Malang, 01 Desember 1957 yang tercatat dalam buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 770/82/XI/1973 tanggal 21 Juli 2006 sebenarnya adalah Nama Pemohon I : WARTONO BIN KUSEN tempat, tanggal lahir : Malang, 01 Agustus 1955 dan Nama Pemohon II : DEWI KASIYATI BINTI KOSIM tempat, tanggal lahir : Malang 01 Desember 1957
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum
5. Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak