Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
599/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg 1.UMI KHULSUM Binti SUADI
2.MOCH. ARDI WILDAN Bin SUMARLAN
3.TUMINI Binti SURI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 599/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg
Tanggal Surat Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat 599/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg
Pemohon
NoNama
1UMI KHULSUM Binti SUADI
2MOCH. ARDI WILDAN Bin SUMARLAN
3TUMINI Binti SURI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NUR SAIFUR RAUF, S.H.UMI KHULSUM Binti SUADI
2NUR SAIFUR RAUF, S.H.MOCH. ARDI WILDAN Bin SUMARLAN
3NUR SAIFUR RAUF, S.H.TUMINI Binti SURI
4PENI ARISMAWATI, S.HUMI KHULSUM Binti SUADI
5PENI ARISMAWATI, S.HMOCH. ARDI WILDAN Bin SUMARLAN
6PENI ARISMAWATI, S.HTUMINI Binti SURI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Almarhum SUMARLAN Bin TOSARI telah meninggal dunia pada hari Kamis, tanggal 2 Mei 2019; 
3. Menetapkan ahli waris yang sah dari Almarhum SUMARLAN Bin TOSARI adalah Para Pemohon, yaitu :
~ UMI KHULSUM Binti SUADI;
~ MOCH. ARDI WILDAN Bin SUMARLAN;
~ TUMINI Binti SURI;
4. Menyatakan Para Pemohon sebagai pihak yang berhak untuk mewaris atas harta warisan dari pewaris Almarhum SUMARLAN Bin TOSARI berupa Deposito Berjangka atas nama SUMARLAN dengan Nomor Rekening : 3686049365 pada Bank BCA Singosari;
5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

Subsidair :
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang Cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak