Primair :
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Almarhum SUMARLAN Bin TOSARI telah meninggal dunia pada hari Kamis, tanggal 2 Mei 2019;
3. Menetapkan ahli waris yang sah dari Almarhum SUMARLAN Bin TOSARI adalah Para Pemohon, yaitu :
~ UMI KHULSUM Binti SUADI;
~ MOCH. ARDI WILDAN Bin SUMARLAN;
~ TUMINI Binti SURI;
4. Menyatakan Para Pemohon sebagai pihak yang berhak untuk mewaris atas harta warisan dari pewaris Almarhum SUMARLAN Bin TOSARI berupa Deposito Berjangka atas nama SUMARLAN dengan Nomor Rekening : 3686049365 pada Bank BCA Singosari;
5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Subsidair :
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang Cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; |