| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan Nama Pemohon I : DENY CAHYONO BIN SLAMET RIADI tempat, tanggal lahir : Malang, 04 Maret 1991 yang tercatat dalam buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 030/030/I/2022 tanggal 27 Januari 2022 sebenarnya adalah Nama Pemohon I : DENY CAHYONO BIN SLAMET RIYADI tempat, tanggal lahir : Malang, 04 Maret 1993;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pagak Kabupaten Malang
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
5. Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;
|