1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan Nama Pemohon II : RITA ANDINI TRI WAHYUNI BINTI MESENO yang tercatat dalam buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 0599/005/XII/2021 tanggal 02 Desember 2021 sebenarnya adalah Nama Pemohon II : RITA ANDINI TRIWAHYUNI BINTI MESENO;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Wajak Kabupaten Malang
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
5. Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;
|