Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
286/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg | 1.ANTON HARIS SUKARNO SUJONO BIN SOEKARNO 2.HARI SASONGKO BIN SOEKARNO 3.HARI KUSWANTO BIN SOEKARNO 4.BAMBANG SUTRISNO BIN SOEKARNO 5.NUR HIDAYATI BINTI SOEKARNO 6.MOH ALI HANI BIN SOEKARNO 7.BAMBANG IRAWAN BIN SOEKARNO 8.NOVA WAHYU HARIYADI BIN SLAMET HARIYADI 9.NOVA WAHYU HARTANTO BIN SLAMET HARIYADI 10.IKA WAHYUNINGSIH BINTI SLAMET HARIYADI 11.EDDY NURCAHYO BIN SLAMET HARIYADI 12.WISNU HARI CAHYONO BIN PRAWONO 13.SULASTRI BINTI SUTOMO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 286/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | 286/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Termohon | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Soedjono dan Maisarah telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 472.12/019/35.07.08.2007/2025 dan Surat Keterangan Kematian Nomor 472.12/020/35.07.08.2007/2025; 3. Menyatakan Sukarno alias Soekarno bin Soedjono telah meninggal dunia berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 3507-KM-07012025-0024 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang tertanggal 07 Januari 2025. 4. Menyatakan Slamet Hariyadi Bin Soekarno dan Harnanik binti Sunaryo, keduanya telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 472.12/14/35.07.08.2007/2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Blayu Kec. Wajak Kab. Malang tertanggal 09 Januari 2024 dan Surat Keterangan Kematian Nomor Kutipan Akta Kematian Nomor 3507-KM-25012019-0005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang tertanggal 25 Januari 2019. 5. Menyatakan Sri Hartutik Binti Soekarno dan Prawono bin Sahid Kertosastro, keduanya telah meninggal dunia berdasarkan Surat Kematian Nomor 19/V/2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Sumberagung Kec. Ngantang Kab. Malang tertanggal 25 Mei 2011 dan Surat Kematian Nomor 12/IV/2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Sumberagung Kec. Ngantang Kab. Malang. 6. Menetapkan anak-anak dari Slamet Hariyadi bin Soekarno (ALM), yaitu: Ika Wahyuningsih binti Slamet Hariyadi (sebagai PEMOHON X); Eddy Nurcahyo bin Slamet Hariyadi (sebagai PEMOHON XI); Nova Wahyu Hariyadi bin Slamet Hariyadi (sebagai PEMOHON VIII); Nova Wahyu Hartanto bin Slamet Hariyadi (sebagai PEMOHON IX); merupakan Ahli Waris Pengganti dari Slamet Hariyadi bin Soekarno (ALM). 7. Menetapkan anak dari Sri Hartutik binti Soekarno (ALMH), yaitu Wisnu Hari Cahyono bin Prawono (sebagai PEMOHON XII) sebagai Ahli Waris Pengganti dari Sri Hartutik binti Soekarno (ALMH). 8. Menetapkan sebidang tanah Petok D No. 388, persil No. 47 kls dII seluas 0,460 h.a. yang terletak di Desa Blaju, Kecamatan Wajak, berdasarkan Surat Pernyataan serta Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Pekarangan dengan Bebas atas nama Badal sebagai Penjual dan Soekarno sebagai Pembeli tertanggal 20 Februari 1966, dengan batas-batas: Utara: Bekas Tanah R.V.O Timur: Jalan Raja Selatan: Wangan Barat: Tanahnya Mudjeni Merupakan harta peninggalan/harta waris dari Sukarno alias Soekarno bin Soedjono yang didapatkan pada masa perkawinan dengan Sulastri (Penggugat XIII). 9. Menetapkan Ahli Waris atas harta peninggalan dari Sukarno alias Soekarno bin Soedjono yang didapatkan pada saat masa perkawinan dengan Sulastri binti Sutomo (Penggugat XIII) berupa sebidang tanah Petok D No. 388, persil No. 47 kls dII seluas 0,460 h.a. yang terletak di Desa Blaju, Kecamatan Wajak, berdasarkan Surat Pernyataan serta Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Pekarangan dengan Bebas atas nama Badal sebagai Penjual dan Soekarno sebagai Pembeli tertanggal 20 Februari 1966, dengan batas-batas: Utara: Bekas Tanah R.V.O Timur: Jalan Raja Selatan: Wangan Barat: Tanahnya Mudjeni Sesuai dengan Pasal 171(c) Kompilasi Hukum Islam, Ahli Waris adalah sebagai berikut: Anton Haris Sukarno Sujono bin Soekarno (sebagai PEMOHON I); Hari Sasongko bin Soekarno (sebagai PEMOHON II); Hari Kuswanto bin Soekarno (sebagai PEMOHON III); Bambang Sutrisno bin Soekarno (sebagai PEMOHON IV); Nur Hidayati binti Soekarno (sebagai PEMOHON V); Moh Ali Hani bin Soekarno (sebagai PEMOHON VI); Bambang Irawan bin Soekarno (sebagai PEMOHON VII); Nova Wahyu Hariyadi bin Slamet Hariyadi (sebagai PEMOHON VIII); Nova Wahyu Hartanto bin Slamet Hariyadi (sebagai PEMOHON IX); Ika Wahyuningsih binti Slamet Hariyadi (sebagai PEMOHON X); Eddy Nurcahyo bin Slamet Hariyadi (sebagai PEMOHON XI); Wisnu Hari Cahyono bin Prawono (sebagai PEMOHON XII); Sulastri binti Sutomo (sebagai PEMOHON XIII). 10. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Para Pemohon; Atau Apabila Pengadilan Agama Kabupaten Malang berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |