Petitum |
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan Nama Pemohon I : MAWAN HADIWIONO BIN PURNOMO tempat tanggal lahir : Malang, 28 Maret 1980 dan Nama Pemohon II : ROFAKYAH BINTI SUDARI tempat tanggal lahir : Malang, 29 Oktober 1983 yang tercatat dalam buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 539/39/IX/2001 tanggal 10 September 2001 sebenarnya adalah Nama Pemohon I : MAWAN HADI WIYONO BIN PURNOMO tempat tanggal lahir : Malang, 28 Maret 1980 dan Nama Pemohon II : ROFAKYAH BINTI SUDARI tempat tanggal lahir : Malang, 29 Oktober 1983;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Wagir Kabupaten Malang
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
5. Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya; |