1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan Nama Pemohon I : MUCH. GUFRON BIN ABD. SALAM yang tercatat dalam buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 971/10/XII/1995 (sesuai Duplikat Akta Nikah Nomor; Kk.13.7.30/ Pw.01/06/2007 tanggal 11 Januari 2007) sebenarnya adalah Nama Pemohon I : MUCHAMMAD GUFRON BIN ABDUL SALAM;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Singosari Kabupaten Malang;
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
5. Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;
|