Petitum |
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan Nama Pemohon I : PRAYITNO BIN PARMAN tempat tanggal lahir : Malang, 25 Tahun dan Nama Pemohon II : Sutarmi Binti Sadiya tempat tanggal lahir : Malang, 19 Tahun yang tercatat dalam buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 671/30/1987 tanggal 10 Maret 1987 sebenarnya adalah Nama Pemohon I : PRAYITNO BIN PARMAN tempat, tanggal lahir : Malang, 12 Mei 1965 dan Nama Pemohon II : SUMIATI BINTI SADIYO tempat, tanggal lahir : Malang, 11 Agustus 1969;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
5. Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya; |