Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
598/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg 1.PRAYITNO BIN PARMAN
2.SUMIATI BINTI SADIYO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 598/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg
Tanggal Surat Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat 598/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg
Pemohon
NoNama
1PRAYITNO BIN PARMAN
2SUMIATI BINTI SADIYO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan Nama Pemohon I : PRAYITNO BIN PARMAN tempat tanggal lahir : Malang, 25 Tahun dan Nama Pemohon II : Sutarmi Binti Sadiya tempat tanggal lahir : Malang, 19 Tahun yang tercatat dalam buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 671/30/1987 tanggal 10 Maret 1987 sebenarnya adalah Nama Pemohon I : PRAYITNO BIN PARMAN tempat, tanggal lahir : Malang, 12 Mei 1965 dan Nama Pemohon II : SUMIATI BINTI SADIYO tempat, tanggal lahir : Malang, 11 Agustus 1969;
3.  Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
5. Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak