Petitum |
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menetapkan Ahli Almarhum Hajar Mustofa adalah :
1. Siti Aisah Wati
2. Marico / Macksun / M (kakak kandung)
3. Menetapkan harta peninggalan Almarhum Hajar Mustofa berupa :
Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Dusun Ketawang, RT.001 RW.001, Desa Ketawang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Luas ± 286 M2 (dua ratus delapan puluh enam meter persegi), untuk dibagikan 1/4 ( satuperempat) bagian kepada Tergugat dan 1/6 ( satuperenam ) kepada Penggugat serta menyerahkan seluruh sisa waris kepada Penggugat sebagai ahli waris Ashabah.
4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Harta Warisan dari Almarhum Hajar Mustofa yang selanjutnya dibagi waris diantara Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagian/ kadarnya masing-masing sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya. |