Petitum |
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan Nama Pemohon I : YAHYA HAMZAH M BIN AHMAD MAHMUD tempat, tanggal lahir : Malang / 08 Maret 1978 dan Nama Pemohon II : YETI AGUSTIN K BINTI TUNGGAL GATOT tempat, tanggal lahir : Malang / 15 Agustus 1983 yang tercatat dalam buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 692/24/X/2024 tanggal 10 Oktober 2004 sebenarnya adalah Nama Pemohon I : YAHYA HAMZAH MASRURIN BIN AHMAD MAHMUD tempat, tanggal lahir : Malang / 08 Maret 1978 dan Nama Pemohon II : YETI AGUSTIN KURNIAWATI BINTI TUNGGAL GATOT S tempat, tanggal lahir : Malang / 15 Agustus 1983;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
5. Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya; |