Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
383/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg 1.MUJIANI BINTI ASMUI
2.AGUNG OKTAVIYAN NUGROHO BIN SUGENG HARIJANTO
3.DEDI KURNIA CAHYANTO BIN SUGENG HARIJANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 383/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg
Tanggal Surat Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat 383/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg
Pemohon
NoNama
1MUJIANI BINTI ASMUI
2AGUNG OKTAVIYAN NUGROHO BIN SUGENG HARIJANTO
3DEDI KURNIA CAHYANTO BIN SUGENG HARIJANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan sebagai Ahli Waris dari Pewaris (Sugeng Harijanto) adalah:
a. MUJIANI BINTI ASMUI / (Istri)
b. AGUNG OKTAVIYAN NUGROHO BIN SUGENG HARIJANTO / (Anak Laki-laki Pertama)
c. DEDI KURNIA CAHYANTO BIN SUGENG HARIJANTO / (Anak Laki-Laki Kedua)
untuk melakukan Proses Pencairan dan Penutupan berupa: Rekening Tabungan Bank BCA KCP. Kepanjen dengan Nomor Rekening : 1230100418 atas nama Sugeng Harijanto dan Tabungan Deposito Berjangka Bank BCA dengan No. Rekening: 1230803401 atas Nama Sugeng Harijanto;
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul kepada Para Pemohon;
4. Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak