Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
423/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg 1.HARIYONO BIN WASPAN
2.SIANI BINTI KAMIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 423/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg
Tanggal Surat Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat 423/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg
Pemohon
NoNama
1HARIYONO BIN WASPAN
2SIANI BINTI KAMIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan Nama Pemohon I : HARIONO BIN WASPAN tempat tanggal lahir : Malang 15 Maret 1959 dan Nama Pemohon II : SIANI BINTI KAMIN tempat tanggal lahir : Malang 24 Desember 1965 yang tercatat dalam buku Kutipan Akta Nikah Nomor:  tanggal 19 Desember 1988 sebenarnya adalah Nama Pemohon I : HARIYONO BIN WASPAN tempat tanggal lahir : Malang 15 Maret 1959 dan Nama Pemohon II : SIANI BINTI KAMIN tempat tanggal lahir : Malang 24 Desember 1965;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Dampit Kabupaten Malang
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
5. Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak