Petitum |
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan Nama Pemohon I : ALI MUSYAFIN BIN KROMO DIMEJO tempat, tanggal lahir : Malang, 05 Juni 1958 dan Nama Pemohon II : BINASIYAH BINTI SUKIMIN tempat, tanggal lahir : Malang, 20 Februari 1968 yang tercatat dalam buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 97/26/1985 tanggal 28 Agustus 1985 sebenarnya adalah Nama Pemohon I : ALI MUSAFIN BIN KROMO DIMEJO tempat, tanggal lahir : Malang, 05 Juni 1958 dan Nama Pemohon II : BINAFSIAH BINTI SUKIMIN tempat, tanggal lahir : Malang, 20 Februari 1968;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
5. Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya; |