Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
435/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg KHOMSATUN KHOIRIYAH BINTI NGATEMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 435/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat 435/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg
Pemohon
NoNama
1KHOMSATUN KHOIRIYAH BINTI NGATEMIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Nama Pemohon yakni: KHOMSATUN BINTI NGATEMIN yang tercatat dalam Akta Cerai nomor : 1149/AC/2000/PA/Kab.Mlg tanggal 12 April 2000; sebenarnya Nama Pemohon adalah KHOMSATUN KHOIRIYAH BINTI NGATEMIN;
3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
4. Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak