PRIMAIR :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2. Menetapkan, Perubahan nama Pemohon I pada kutipan Akta Nikah nomor 839 /066 /II /1991 yang tertulis atas nama MOCH MAHRUJI Bin WARISAN dirubah menjadi MUHAMMAD MUDJI Bin NGARI
3. Menetapkan Perubahan nama Pemohon II pada kutipan akta nikah nomor 839/066/ II/1991 yang tertulis ,MIFTAHUL JANAH Binti MISDRIN di rubah menjadiROHMATUL JANNAH Binti MISDRAN
4. Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Turen Kabupaten Malang untuk merubah nama pada Akta Nikah menerbitkan akta nikah sesuai dengan nama Pemohon I yakni, MUHAMMAD MUDJI Bin NGARI dan Pemohon II ROHMATUL JANNAH Binti MISDRAN
5. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang menerbitkan Kartu Keluarga ( KK ) dan Akta Lahir dengan ketentuan yakni :
a. Nama Pemohon I MUHAMMAD MUDJI dengan nama ayah NGARI
b. Nama Pemohon II ROHMATUL JANNAH dengan nama ayah MISDRAN
6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II |