Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
362/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg 1.QHOSIM BIN SAMIN
2.MUDRIKA BINTI SAHID
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 362/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat 362/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg
Pemohon
NoNama
1QHOSIM BIN SAMIN
2MUDRIKA BINTI SAHID
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan Nama Pemohon I : KOSIM BIN SAMIN tempat tanggal lahir : Malang 01 Januari 1964 dan Nama Pemohon II : MUDRIKA BINTI SAHID tempat tanggal lahir : Malang 01 Januari 1970 yang tercatat dalam buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 468/10/II/1988 tanggal 08 Februari 1988 sebenarnya adalah Nama Pemohon I : QHOSIM BIN SAMIN tempat tanggal lahir : Malang 01 Januari 1964 dan Nama Pemohon II : MUDRIKA BINTI SAHID tempat tanggal lahir : Malang 01 Januari 1970;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bantur Kabupaten Malang;
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
5. Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak