1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan Nama Pemohon I : KOSIM BIN SAMIN tempat tanggal lahir : Malang 01 Januari 1964 dan Nama Pemohon II : MUDRIKA BINTI SAHID tempat tanggal lahir : Malang 01 Januari 1970 yang tercatat dalam buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 468/10/II/1988 tanggal 08 Februari 1988 sebenarnya adalah Nama Pemohon I : QHOSIM BIN SAMIN tempat tanggal lahir : Malang 01 Januari 1964 dan Nama Pemohon II : MUDRIKA BINTI SAHID tempat tanggal lahir : Malang 01 Januari 1970;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bantur Kabupaten Malang;
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
5. Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya; |