Petitum |
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon
2. Menetapkan Nama Pemohon I : WARTANA BIN KUSIN tempat tanggal lahir : Malang, 01 Agustus 1955 dan Nama Pemohon II : DEWI KASIJATI BINTI KASIM tempat tanggal lahir : Malang, 01 Desember 1957 yang tercatat dalam buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 770/82/XI/1973 tanggal 21 Juli 2006 sebenarnya adalah Nama Pemohon I : WARTONO BIN KUSEN tempat, tanggal lahir : Malang, 01 Agustus 1955 dan Nama Pemohon II : DEWI KASIYATI BINTI KOSIM tempat, tanggal lahir : Malang 01 Desember 1957
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum
5. Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya |