1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan Nama Pemohon I : MOH. HAFIZD FARCHAN AZIZI BIN SAMSUL yang tercatat dalam buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 3507331102025019 tanggal 03 Oktober 2025 sebenarnya adalah Nama Pemohon I : MOHAMMAD HAFIZD FARCHAN AZIZI BIN SAMSUL;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
5. Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;
|