Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Nama Pemohon I : RIANTO BIN SAMIN dan Nama Pemohon II : MISIATI BINTI DUL KADIR tempat tanggal lahir : Malang, 12 Juni 1975 yang tercatat dalam buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 013/013/IV/994 (Sesuai Dengan Surat Keterangan Nomor : B-63/Kua.13.35.06/Pw.01/05/2025) sebenarnya adalah Nama Pemohon I : RIANTO BIN SAMIN dan Nama Pemohon II : MESIATI BINTI DUL KADIR tempat, tanggal lahir : Malang, 12 Juni 1976;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
5. Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya; |