PRIMER :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa nama SUYITNO BIN SMAAN dalam Akta Cerai Nomor: 4824/AC/2017/PA.Kab.Mlg tertanggal 25 September 2017 yang dikeluarkan oleh Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Malang dibetulkan dengan nama yang benar menjadi SUYITNO BIN SAMAN;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Malang untuk melakukan pembetulan atas nama Pemohon dari Akta Cerai tersebut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum;
SUBSIDER :
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;
|