Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
444/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg HESTI MAIYANTI BINTI UMAR FARUK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 444/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat 444/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg
Pemohon
NoNama
1HESTI MAIYANTI BINTI UMAR FARUK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mangabulkan Permohonan Pemohon;

2. Menetapkan Pemohon HESTI MAIYANTI BINTI UMAR FARUK sebagai wali dari 2 (dua) orang Anak Pemohon yang bernama Athaya Ahmad Yusron Bin Asyrofil Huda, Umur 11 Tahun dan Gibran Ahmad Akira Bin Asyrofil Huda, Umur 5 Tahun, Penjualan atas Harta berupa  Sebidang tanah yang dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik  No. 01719  yang terletak di Desa Langlang  Kecamatan Singosari Kabupaten Malang dengan luas 299 m2 atas nama Muzayadah;
3. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku;
4. Atau menetapkan putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak