Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
544/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg BAWON SRIANI BINTI TUKIRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 544/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat 544/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg
Pemohon
NoNama
1BAWON SRIANI BINTI TUKIRAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ronald Budi Laksmana, S.H.BAWON SRIANI BINTI TUKIRAN
2Bagus Putra Insula S.HBAWON SRIANI BINTI TUKIRAN
3NOER HALIZAH, S.HBAWON SRIANI BINTI TUKIRAN
4MOCHAMMAD IQBAL MEGA ENDIKA S, S.HBAWON SRIANI BINTI TUKIRAN
5ENDANG PURWANTI SHBAWON SRIANI BINTI TUKIRAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

  2. Menetapkan, mengangkat Pemohon (BAWON SRIANI BINTI TUKIRAN) sebagai wali yang sah dari anak kandung Pemohon yang bernama ALVINO MARVELL ARIANTO BIN DIDIK YULIANTO, untuk menjual sebidang tanah beserta bangunan di atasnya sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik (elektronik) dengan Nomor Induk Bidang (NIB) Tanah : 12.30.000029503, seluas 165 m?2; (seratus enam puluh lima meter persegi), terletak di Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang dengan batas-batas:

    • Sebelah Utara : Jalan Raya

    • Sebelah Timur : Tanah Milik Siaman

    • Sebelah Selatan : Tanah Milik Miswan

    • Sebelah Barat : Jalan Desa

  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak