Petitum |
PRIMER:
-
Mengabulkan permohonan Pemohon;
-
Menetapkan, mengangkat Pemohon (BAWON SRIANI BINTI TUKIRAN) sebagai wali yang sah dari anak kandung Pemohon yang bernama ALVINO MARVELL ARIANTO BIN DIDIK YULIANTO, untuk menjual sebidang tanah beserta bangunan di atasnya sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik (elektronik) dengan Nomor Induk Bidang (NIB) Tanah : 12.30.000029503, seluas 165 m?2; (seratus enam puluh lima meter persegi), terletak di Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang dengan batas-batas:
-
Sebelah Utara : Jalan Raya
-
Sebelah Timur : Tanah Milik Siaman
-
Sebelah Selatan : Tanah Milik Miswan
-
Sebelah Barat : Jalan Desa
-
Membebankan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDER:
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. |